Presnews.my.id|Sampang – Rencana konser musik yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 di Lapangan Kerapan Sapi Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, menuai sorotan keras dan kritik tajam. Acara tersebut diduga dipaksakan berjalan tanpa kejelasan izin resmi dan kewajiban pajak, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap aturan hukum.
LSM BIN DPD Jawa Timur menilai penyelenggara konser terkesan menjadikan acara hiburan sebagai ladang bisnis instan, sambil menutup mata terhadap regulasi yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak. Praktik semacam ini dinilai berbahaya, tidak hanya bagi ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Padahal, secara tegas aturan mengharuskan setiap konser musik mengantongi izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi pemerintah daerah, izin penggunaan lokasi, serta kewajiban membayar pajak hiburan daerah dari hasil penjualan tiket. Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan instrumen hukum untuk menjaga keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Konser diduga sudah gencar dipromosikan dan tiket telah diperjualbelikan, sementara izin resmi belum sepenuhnya terbit. Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran yang dilakukan secara sadar.
“Kalau izin belum keluar tapi tiket sudah dijual, itu bukan salah teknis. Itu patut diduga pelanggaran yang disengaja dan menantang hukum,” tegas Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur, Rabu (04/02/2026).
Ia menegaskan, jika pajak hiburan tidak disetorkan, maka daerah jelas dirugikan. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh penyelenggara acara yang berlindung di balik euforia konser.
“Jangan sampai konser dijadikan tameng hiburan, sementara kewajiban kepada negara diabaikan. Ini soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, LSM BIN juga membidik konser yang mengatasnamakan kegiatan amal, namun tanpa disertai kejelasan mekanisme dan bukti penyaluran dana. Label “amal” dinilai rawan disalahgunakan untuk mengaburkan kewajiban pajak dan menutup transparansi ke publik.
“Kalau mengklaim konser amal, mana bukti kerja sama dengan lembaga penerima? Mana laporan penyaluran dananya? Kalau semua gelap, itu patut diduga pembohongan publik,” tandasnya.
LSM BIN mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tutup mata serta bertindak tegas sebelum konser benar-benar digelar. Pembiaran, menurut mereka, hanya akan menciptakan preseden buruk dan memperkuat kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh penyelenggara bermodal besar.(Tim)

