Presnews.my.id|Bangkalan - Aroma skandal mulai menyeruak dari tubuh Polres Bangkalan. Dugaan jual beli lebih dari 50 unit kendaraan barang bukti hasil razia balap liar kini menjadi sorotan tajam publik. Ironisnya, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo masih belum memberikan klarifikasi resmi.
Puluhan sepeda motor tersebut merupakan hasil razia balap liar di wilayah Polsek Blega pada Juni 2024 sebelum diamankan ke Mapolres Bangkalan. Namun, keberadaan dan status hukum kendaraan itu kini dipenuhi tanda tanya besar.
Publik mulai bertanya lantang: apakah seluruh barang bukti itu masih utuh dalam penguasaan kepolisian, atau justru sudah “berpindah jalur” secara diam-diam?
Surat permintaan klarifikasi dari LASBANDRA disebut belum juga memperoleh jawaban tertulis. Kebungkaman ini justru memantik spekulasi liar di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menegaskan pihaknya tidak menuduh siapa pun, namun menuntut transparansi.
“Kami hanya meminta klarifikasi tertulis. Ini menyangkut lebih dari 50 unit kendaraan sebagai barang bukti. Status dan pengelolaannya harus jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Rizal, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Kasi Propam melalui Kanit Paminal Polres Bangkalan, Rizaki, menyatakan anggota Lantas telah dipanggil dan hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya proses internal terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pusaran jual beli barang bukti.
Minimnya penjelasan resmi dari Kapolres di tengah tekanan publik kini menjadi sorotan utama. Di bawah kepemimpinan AKBP Wibowo, isu dugaan pembiaran terhadap oknum anggota berubah menjadi ujian serius bagi integritas dan akuntabilitas institusi.
Publik menunggu jawaban terang: di mana lebih dari 50 kendaraan hasil razia balap liar itu berada, dan bagaimana status hukumnya saat ini. Tanpa keterbukaan, bayang-bayang krisis kepercayaan terhadap Polres Bangkalan berpotensi kian membesar.

