tapi langkah yang di ambil oleh panitia penjaringan itu sudah sangat tepat karena sudah mempercayakan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin dalam tingkat dusun
"tidak ada regulasi yang di langgar dalam hal pengangkatan perangkat desa dalam hal ini kepala Dusun, panitia tetap menjalankan sesuai mekanisme UU desa no 3 tahun 2024 yaitu melakukan penjaringan dan melaksanakan musyawarah di tengah-tengah masyarakat sebagai acuan bahan pertimbangan kepada kepala desa dan pak camat" ungkap tokoh masyarakat dusun la'nyara
salah satu calon memprotes mekanisme pengankatan perangkat desa tanpa tahu menahu proses sebenarnya, akan tetapi masyarakat pada umumnya ingin melakukan musyawarah dalam menentukan pengangkat desa dalam hal ini kepala dusun karena itu alternatif paling tepat yang diambil karena sudah lama berlarut-larut.
"ini bisa menjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat karena masyrakat dusun la'nyara pada umumnya menginginkan musyawarah dalam bentuk pengangkatan kepala dusun" ucap tokoh masyarakat dusun la'nyara
berita-berita yang beredar itu tidak benar adanya karena itu memicu perselisihan antar warga, faktanya calon yang menimbulkan perselisihan ini kemudian munafik karena dia sendiri yang mengajak masyarakat untuk melaksanakan mekanisme musyawarah untuk pengankatan perangkat desa akan tetapi potensi untuk menang itu tidak berpihak kepadanya maka dia menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
jadi warga dusun la'nyara menekankan kepada panitia penjaringan untuk segera melaksanakan musyawarah pengankatan perangkat desa dalam hal ini kepala Dusun

