HAMZAH sekjend Lembaga peduli Hukum Dan Lingkungan Hidup ini bukan keluhan ini dugaan pelanggaran Hukum Lingkungan

HAMZAH sekjend Lembaga peduli Hukum Dan Lingkungan Hidup ini bukan keluhan ini dugaan pelanggaran Hukum Lingkungan

Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025

 




MAROS, 24 / 12 / 2025    Bau Busuk Limbah Hantui Warga, Manajemen  Pergudangan Pattene 88  Diduga  Lalai  Kelola Lingkungan


Aktivitas  usaha  produksi  dan ekspor-impor hasil  laut serta produksi  pakan  ternak di kawasan  Business  Park Pergudangan  Pattene 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menuai keluhan  serius warga. Limbah hasil  produksi yang tidak terkelola dengan baik serta drainase buntu menyebabkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.




Kondisi ini diduga kuat akibat kelalaian manajemen perusahaan  dan  pengelola kawasan  pergudangan  yang tidak menjalankan  kewajiban pengelolaan lingkungan  secara maksimal. Limbah  organik industri perikanan dan  pakan ternak seharusnya diolah melalui IPAL sesuai baku mutu, bukan dibiarkan  menggenang dan  mencemari  lingkungan.




Praktik ini  bertentangan  dengan  UU No. 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 dan Pasal 69 yang melarang  pencemaran lingkungan dan  mewajibkan pengendalian  limbah.


 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan sidak, audit lingkungan, serta penindakan tegas.

TerPopuler