“Di Bawah Bayang-Bayang Kebisuan: Proyek Drainase Rp200 Juta Sampang Disorot”

“Di Bawah Bayang-Bayang Kebisuan: Proyek Drainase Rp200 Juta Sampang Disorot”

Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025



Presnews.my.id|Sampang – Proyek pembangunan saluran drainase bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sampang kini berada di titik paling krusial: dipertanyakan publik, disorot aktivis, namun dijawab dengan kebisuan pejabat teknis, Minggu 21-12-2025


Syahrul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sampang, memilih bungkam total meski telah berulang kali dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dan penggunaan material bermasalah pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kotah–Tambelangan.


Sikap diam ini bukan sekadar etika komunikasi yang buruk, tetapi dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab jabatan atas uang negara yang sedang dipertaruhkan.


Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, mengungkapkan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat konfirmasi resmi serta melakukan panggilan telepon langsung kepada Syahrul selaku PPTK proyek. Namun hasilnya nihil—tak satu pun pertanyaan dijawab, tak satu pun klarifikasi diberikan.


“Ini bukan soal sibuk atau lupa membalas. Ini soal tanggung jawab jabatan. Ketika seorang PPTK memilih diam di tengah persoalan teknis serius, publik berhak menduga ada yang sedang ditutup-tutupi,” tegas Rifa’i kepada media,(21/12).


Sorotan mengeras setelah tim GASI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Pemasangan U-ditch tampak tidak lurus, tidak sejajar, dan kuat dugaan dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete). Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, tidak hanya menyebabkan kegagalan fungsi drainase, tetapi juga membuka peluang kerusakan dini konstruksi yang berujung pada pemborosan anggaran negara.


Tak berhenti di situ, GASI juga menyoroti dugaan penggunaan U-ditch produksi tahun sebelumnya, bukan material yang diproduksi khusus untuk tahun anggaran berjalan. Menurut Rifa’i, hal tersebut bukan persoalan sepele yang bisa diselesaikan dengan asumsi.


“Kalau material itu produksi tahun lalu, pertanyaannya sangat sederhana: tercatat atau tidak di kontrak? Masuk atau tidak di RAB? Sudah diuji mutunya atau belum? Tanpa jawaban PPTK, semua ini menjadi tanda tanya besar yang mengarah pada dugaan pelanggaran,” ujarnya tajam.


Secara normatif dan regulatif, PPTK memegang peran sentral dalam pengendalian teknis proyek. Mulai dari memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis, melakukan pengawasan mutu, hingga memberikan teguran dan perintah perbaikan kepada penyedia jasa bila ditemukan penyimpangan.


Lebih dari itu, PPTK memiliki kewajiban mutlak menolak pekerjaan yang tidak sesuai serta memastikan pekerjaan tersebut tidak dibayarkan. Namun dalam kasus ini, absennya klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pekerjaan yang bermasalah.


“Atas dasar temuan tersebut, kami menilai proyek ini tidak layak dipertahankan. GASI mendesak agar pekerjaan drainase ini dibongkar dan dikerjakan ulang dari nol, sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Ini penting untuk mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar,” tandas Rifa’i.


Berdasarkan data LPSE, proyek drainase ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp200 juta dan dikerjakan oleh CV Suramadu Jaya.


Hingga berita ini diturunkan, PPTK Syahrul maupun Dinas PU Kabupaten Sampang tetap memilih bungkam, meski konfirmasi telah dilakukan secara terbuka dan berulang.


Media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Sampang, guna memastikan proyek ini tidak berubah menjadi monumen pembiaran dan preseden buruk pengelolaan anggaran publik.(Wir) 

TerPopuler