Presnews.my.id|Sampang – Sebuah peristiwa tragis kembali mengguncang warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang. Seorang anak berusia 11 tahun, Dimas Alvian Rhamadhan, dilaporkan tenggelam di sebuah tambak ikan nila dengan kedalaman sekitar tiga meter pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 11.35 WIB.
Peristiwa terjadi ketika korban bersama sepupunya, Amir (10), pergi memancing di tambak yang letaknya tidak jauh dari rumah mereka. Saat tengah memancing, sandal milik korban tiba-tiba terhanyut ke tengah tambak. Berdasarkan keterangan saksi, korban berusaha mengambil sandal tersebut meski telah dilarang oleh sepupunya karena kondisi tambak yang dalam dan membahayakan.
Namun korban tetap nekat menceburkan diri. Karena belum bisa berenang, tubuhnya langsung terseret ke area dalam dan tenggelam. Melihat sepupunya tak kunjung muncul ke permukaan, Amir berlari meminta pertolongan warga sekitar.
Tidak lama kemudian warga bersama anggota Polsek Sampang Kota mendatangi lokasi kejadian. Korban berhasil ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju RSUD dr. Mohammad Zyn. Meski sempat mendapatkan tindakan medis, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan duka mendalam atas musibah ini.
“Kami menerima laporan dari warga dan anggota Polsek langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi. Upaya penyelamatan telah dilakukan secepat mungkin, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.
AKP Eko Puji Waluyo juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di area yang memiliki potensi bahaya seperti tambak dan sungai.
“Musibah ini menjadi pengingat bagi kita semua. Mohon kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Area berair seperti tambak dan sungai harus benar-benar diwaspadai,” tegasnya.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans. Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menempuh jalur hukum.(Wir)
