Dua Tahun Berlalu, Kasus Dugaan Korupsi Honor BPD Karang Gayam Belum Tuntas

Dua Tahun Berlalu, Kasus Dugaan Korupsi Honor BPD Karang Gayam Belum Tuntas

Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025

 



Sampang, Presnews.my.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, hingga kini masih belum menghasilkan penetapan tersangka. Sabtu 24-05-2025


Perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan dua tahun lalu oleh anggota BPD, dengan pendampingan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, belum menunjukkan kejelasan. Masyarakat Sampang—terutama warga Karang Gayam—sudah menanti kepastian hukum itu cukup lama.


Polres Sampang menyatakan masih berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim guna pemeriksaan tambahan saksi-saksi sebelum menentukan tersangka mantan Kepala Desa Karang Gayam. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim yang dikirim kepada Ketua L-KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, Jumat (23/05).


“Sebagai tindak lanjut petunjuk Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim, penyidik telah memeriksa tambahan saksi, termasuk DRS. R. Chalilurachman (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang),” tulis surat tersebut.


Langkah berikutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara lanjutan.


Ketua L-KPK Mawil Sampang, H. Suja’i, menilai proses ini terlalu lamban. Menurutnya, kasus dengan kerumitan rendah seharusnya tidak memakan waktu hingga dua tahun. Ia pun mendesak Inspektorat agar segera menuntaskan audit kerugian negara.


“Audit sudah diekspor ke APH sejak Januari 2024. Dengan kerugian negara yang jelas, Polres Sampang semestinya bergerak cepat,” tegas Suja’i.


Suja’i juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah. Wakapolres, kata Suja’i, meminta waktu karena Kanit Tipidkor baru menjabat dan mempersilakan komunikasi langsung dengan Kanit baru, IPDA Andi Amin Safitri. Kanit Tipidkor menyatakan siap menggelar perkara untuk penetapan tersangka.


Jika hingga waktu yang tidak ditentukan mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016–2021, berinisial DI, belum ditetapkan sebagai tersangka, Suja’i beserta rekan lembaga lain dan anggota BPD akan menggelar aksi di Polda Jatim.


“Kami meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus menginstruksikan Polres Sampang agar segera menuntaskan kasus ini—tetapkan dan tahan mantan kepala desa agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya,” pungkasnya.

TerPopuler