Makassar – Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) menyampaikan pernyataan sikap terkait maraknya dugaan tindakan penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan (leasing). KPK menilai praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan lima poin sikap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang adil.
Pertama, KPK mengecam keras segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh debt collector atau lembaga pembiayaan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Menurut KPK, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengarah pada praktik premanisme yang merugikan masyarakat.
Kedua, KPK mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan, agar bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.
Ketiga, KPK meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan jasa debt collector yang bertindak di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut KPK, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar lembaga pembiayaan tetap menjalankan prinsip perlindungan konsumen.
Keempat, KPK mengingatkan seluruh pihak mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui mekanisme hukum berdasarkan penetapan pengadilan.
Kelima, KPK menyatakan dukungannya terhadap upaya edukasi dan literasi hukum yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar mahasiswa maupun masyarakat luas memahami hak-haknya sebagai konsumen, termasuk hak untuk menolak penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Komite Pejuang Kerakyatan berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, regulator, maupun perusahaan pembiayaan, dapat menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pernyataan ini merupakan sikap resmi yang disampaikan oleh Komite Pejuang Kerakyatan (KPK). Pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

