Jakarta, 19 September 2025 –
Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (LBH TKBM Indonesia) menegaskan komitmennya memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Tenaga Kerja Bongkar Muat (UU TKBM) serta pembentukan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia.
Sekretaris sekaligus Juru Bicara LBH TKBM Indonesia, Adv. Sri Yunarti, S.E., S.H., CIRP., CPM, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyiapkan naskah akademik dan draft RUU TKBM. Penyusunan itu berbasis pada kajian hukum, analisis sosial, serta konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional.
“LBH TKBM meminta Presiden agar memastikan kementerian terkait maupun DPR tidak menghambat percepatan lahirnya UU TKBM. Payung hukum khusus ini sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi buruh bongkar muat di seluruh Indonesia,” tegas Sri Yunarti.
Menurutnya, ketiadaan regulasi khusus selama ini membuat buruh bongkar muat rentan menghadapi persoalan hukum, ketidakpastian status kerja, serta lemahnya perlindungan kesejahteraan. Kehadiran UU TKBM dinilai akan memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh bongkar muat di berbagai pelabuhan nasional.
Sri Yunarti juga menekankan bahwa pembentukan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia merupakan bagian integral dari RUU TKBM. Lembaga ini diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi nasional untuk memperjuangkan kepentingan buruh, menengahi persoalan hubungan kerja, serta mendorong standardisasi layanan bongkar muat di seluruh Indonesia.
LBH TKBM Indonesia menegaskan kesiapan melakukan komunikasi intensif dengan serikat buruh, asosiasi pelabuhan, hingga akademisi, agar substansi RUU benar-benar berpihak pada pekerja bongkar muat.
“Ini momentum penting bagi negara untuk hadir melindungi para pekerja di sektor vital pelabuhan. Jangan sampai proses legislasi terhambat oleh kepentingan birokrasi atau politik. Buruh bongkar muat berhak atas regulasi yang jelas dan berpihak,” tutup Sri Yunarti.