Kerinci,- Dikutip dari media exposindonisia.com, Bangunan Cafe dan Penginapan Lombok Ijo yang berdiri di bantaran Danau Kerinci, tepatnya di Desa Tanjung Batu, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan dari LSM MAUNG, bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, serta melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah.
Dalam investigasi lapangan, ditemukan bahwa bangunan tersebut beroperasi hanya beberapa meter dari tepian danau, tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan, limbah dari dapur dan toilet diketahui langsung dialirkan ke danau, yang berpotensi mencemari air dan merusak habitat biota Danau Kerinci.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci 2012–2032, khususnya:
Pasal 91 ayat 2 yang melarang bangunan yang tidak terkait langsung dengan fungsi mata air;
Pasal 102 ayat 2 huruf a yang melarang bangunan dan kegiatan di sepadan danau yang berpotensi mencemari lingkungan;
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ironisnya, saat tim gabungan dari Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) berusaha mengonfirmasi langsung ke lokasi, pihak pemilik justru memberikan perlakuan kasar. Wartawan di lapangan mendapat tindakan arogan berupa bentakan dan pengusiran dengan kata-kata tidak pantas.
Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinci menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran yang terjadi. “Kami mengecam keras keberadaan bangunan liar ini. Bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dan mencemari lingkungan,” ujarnya.
LSM MAUNG mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, untuk segera memberikan peringatan kedua dan melakukan tindakan penertiban terhadap lokasi usaha yang tidak berizin tersebut.
“Penanganan harus segera dilakukan mengingat pentingnya menjaga ekosistem Danau Kerinci dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang,” tegasnya
Penulis : Agusman media exposindonisia.com