Makassar — Sejumlah warga mengeluhkan lambatnya proses pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar I, Jalan Mappanyukki. Keluhan terutama datang dari pemohon yang hendak melakukan pencabutan berkas kendaraan untuk mutasi ke daerah lain.
Di media sosial, muncul pula sorotan publik terkait dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp100.000 dalam proses administrasi cabut berkas kendaraan roda dua dan roda empat. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD Samsat Makassar I mengenai kabar tersebut.
Salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya mengaku proses administrasi di loket fiskal berlangsung cukup lama.
“Sudah beberapa hari saya bolak-balik, tapi berkas belum juga selesai karena tanda tangan pejabat yang berwenang belum ada,” ujar warga tersebut, Jumat (18/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, keterlambatan itu diduga terjadi karena pejabat yang berwenang menandatangani berkas fiskal kerap tidak berada di tempat. Padahal, tanda tangan fiskal menjadi syarat utama bagi pemohon untuk menyelesaikan proses cabut berkas kendaraan.
Sistem administrasi satu atap di Samsat sejatinya dirancang untuk mempercepat pelayanan publik, khususnya dalam urusan registrasi dan pajak kendaraan bermotor. Dalam praktiknya, dokumen fiskal berperan penting sebagai bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tanpa dokumen tersebut, proses penghapusan data kendaraan di daerah asal dan penerbitan dokumen baru di daerah tujuan tidak dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kepala UPTD Samsat Makassar I dan pihak Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait pelayanan dan dugaan pungutan tambahan tersebut.
*Team Redaksi*