SIMALUNGUN - Diduga aksi penambangan pasir dan batu tanpa izin kembali terjadi di wilayah Simalungun. Kali ini, lokasi yang disasar pelaku adalah kawasan strategis milik PTPN IV di Kebun Balimbingan. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., langsung turun tangan melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dikonfirmasi wartawan pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Kompol Asmon Bufitra menjelaskan kronologi kegiatan operasi pengecekan tersebut. "Kami menerima informasi adanya aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin di Blok 23 M Afd I PTPN IV Kebun Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa," ujar Kapolsek Tanah Jawa.
Operasi pengecekan ini bukan tanpa persiapan. Kompol Asmon Bufitra beserta tim langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima. "Kami datang langsung ke lokasi bersama-sama dengan Ibu APK dan Korkam Kebun Balimbingan untuk melakukan pengecekan lapangan," ungkapnya.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan perkebunan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan produksi kebun, bukan untuk dieksploitasi secara liar. Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin ini tentu sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan perusahaan perkebunan negara.
"Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Selain merusak lahan perkebunan, juga berdampak pada lingkungan sekitar," tegas Kompol Asmon Bufitra menjelaskan dampak dari aksi ilegal tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung hingga selesai itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di area Blok 23 M Afd I. Meskipun cuaca cerah mendukung jalannya operasi, tim tetap bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi.
"Alhamdulillah, kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Kami sudah melakukan dokumentasi dan pengumpulan data di lapangan," ucap Kapolsek yang juga lulusan magister hukum ini.
Aksi cepat Polsek Tanah Jawa ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan. Kegiatan ini juga sejalan dengan program Polres Simalungun di bawah Polda Sumatera Utara dalam memberantas praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kompol Asmon Bufitra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap potensi-potensi penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PTPN IV dan stakeholder terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," tegasnya.
Penambangan pasir dan batu tanpa izin memang menjadi persoalan klasik yang kerap terjadi di berbagai daerah. Selain melanggar aturan perizinan, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem dan infrastruktur di sekitar lokasi tambang.
Ke depan, Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk lebih intensif melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan perkebunan dan masyarakat, akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita jaga bersama aset negara dan kelestarian lingkungan kita," pungkas Kompol Asmon Bufitra mengakhiri keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tanah Jawa masih melanjutkan pendalaman kasus dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Laporan S Hadi Purba Tambak


