Muara Wahau, Kutai Timur – Dugaan pemaksaan mutasi terhadap seorang karyawan di KM 6 Afdeling 1 mencuat setelah Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), meminta penjelasan dari pihak manajemen perusahaan pada Rabu (10/12/2025). Mutasi tersebut disebut dilakukan oleh Asisten Kepala (Askep) Eko Lesmana Ginting, yang memerintahkan karyawan bernama Agus untuk dipindah ke KM 3 Afdeling 2.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Eko beralasan bahwa mutasi merupakan langkah untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan agar tetap berjalan lancar. Namun ketika Samsul menanyakan soal hak karyawan untuk menyampaikan keberatan, Eko justru membalas singkat, “Maksud kamu apa? Silakan tanya saja sama ybs, karena sudah saya jelaskan. Terima kasih.”
Samsul menegaskan bahwa pertanyaannya bukan bermaksud menyerang, tetapi mempertimbangkan dampak psikologis dan performa kerja bila mutasi dilakukan secara mendadak. Eko kemudian membalas dengan mengirimkan informasi bahwa seluruh karyawan sudah melalui pemeriksaan medis sebelumnya.
Di sisi lain, karyawan yang akan dimutasi, Agus, menyampaikan ketidakpuasannya kepada Samsul melalui sambungan telepon. Ia menilai keputusan askep tidak adil karena selama bekerja ia tidak pernah melakukan kesalahan fatal ataupun merugikan perusahaan.
Untuk memastikan informasi, Samsul turut menghubungi mandor nya Agus. Sang mandor membenarkan bahwa Agus selama ini bekerja baik, mengikuti instruksi, dan tidak memiliki catatan pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Dugaan pemaksaan mutasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keadilan keputusan manajemen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan mengenai alasan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan karyawan.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
