Diduga Ingkari Arisan Emas, Oknum Wartawan Bungadiah Akan Dilaporkan ke APH

Diduga Ingkari Arisan Emas, Oknum Wartawan Bungadiah Akan Dilaporkan ke APH

Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025


Muara Wahau, Senin (15/12/2025) – Dugaan ingkar janji dalam arisan emas menyeret nama Bungadiah, oknum wartawan dari media Mabesnews. Dugaan tersebut disampaikan Anto, awak media dari Media RJN, yang menilai perbuatan Bungadiah telah merugikan ibunya, Hasriani.



Menurut keterangan Anto kepada sejumlah awak media, permasalahan bermula sekitar dua tahun lalu saat ibunya mengikuti arisan emas yang dikelola oleh Bungadiah. Dalam kesepakatan awal, Bungadiah menjanjikan bahwa dana arisan yang telah dibayarkan akan diwujudkan dalam bentuk emas apabila nilai arisan mengalami kenaikan. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.


“Emas yang dijanjikan tidak pernah ada, sementara uang yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan. Padahal Bungadiah berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada bulan Juli dua tahun lalu,” ujar Anto.


Anto menjelaskan, ibunya telah berulang kali menghubungi Bungadiah yang diketahui berdomisili di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Namun setiap kali dihubungi, Bungadiah selalu berdalih tidak memiliki uang dan berjanji akan melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.


“Janji itu terus diulang, selalu bulan depan. Tapi hingga hampir tiga tahun berlalu, tidak ada kejelasan sama sekali. Ini patut diduga tidak adanya itikad baik,” tegasnya.


Dari keterangan yang dihimpun, total dana yang ditransfer oleh Hasriani kepada Bungadiah mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Anto menilai, jika tidak ada penyelesaian, maka perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada unsur penipuan dan pelanggaran hukum.


Selain aspek hukum, Anto juga menyoroti sisi etika profesi. Menurutnya, sebagai insan pers, seharusnya Bungadiah menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.


“Saya juga wartawan dan memahami kode etik jurnalistik. Sangat disayangkan jika ada oknum wartawan yang justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Ini mencederai marwah profesi pers,” katanya.


Atas dasar itu, Anto menyatakan akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bungadiah belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Anto/Tim)

TerPopuler