MAKASSAR — Seorang wartawan mengaku mengalami pembatasan akses saat mendampingi rekannya melakukan konfirmasi dan pengaduan terkait layanan perbankan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar, Jumat (12/12/2025).
Menurut keterangan wartawan tersebut, kedatangannya ke kantor OJK Makassar bertujuan untuk mendampingi seorang pihak yang hendak menyampaikan pengaduan terhadap salah satu bank di Kota Makassar, sekaligus melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat OJK sesuai tugas jurnalistiknya.
Namun, setibanya di lokasi, wartawan mengaku mendapat penolakan dari seorang petugas yang memperkenalkan diri sebagai bagian dari humas OJK. Ia menyebut, petugas tersebut melarangnya melakukan peliputan, wawancara, maupun pendampingan dalam proses pengaduan tersebut.
Wartawan tersebut juga menuturkan adanya tindakan yang dianggap kurang pantas dalam interaksi awal, termasuk gestur yang dinilainya tidak profesional saat bersalaman. Meski demikian, wartawan menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berujung pada tindakan kekerasan fisik lebih lanjut.
Peristiwa ini kemudian memunculkan respons dari kalangan jurnalis dan pegiat hukum yang menilai pentingnya komunikasi terbuka antara lembaga negara dan media massa.
Ketua DPW LBH LIRA Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyayangkan adanya dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Ia menilai, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.
“Pers dan lembaga negara semestinya dapat membangun komunikasi yang saling menghormati. Jika terjadi kesalahpahaman di lapangan, perlu ada klarifikasi agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru,” ujar Ryan saat dimintai tanggapan.
Ryan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika.
Sementara itu, wartawan yang bersangkutan berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya dialog yang baik antara media dan institusi publik. Ia menegaskan bahwa tujuan peliputan semata-mata untuk kepentingan informasi publik, bukan untuk mengganggu kinerja lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan utuh.
*Team investigasi*
