Tambang Pasir Di Samboja Beroperasi Pada Malam Hari, Ada Apa Di Dalam Ini

Tambang Pasir Di Samboja Beroperasi Pada Malam Hari, Ada Apa Di Dalam Ini

Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025

 




Samboja, Kutai Kartanegara, Di duga tambang pasir ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan yang diduga tidak berizin tersebut berlangsung di Kelurahan teluk pemedas RT. 04 dekat dengan PLTGU dan semakin menggila saja tanpa memikirkan dampak jalan dan lingkungan sekitar.





Warga yang geram atas dampak dari aktivitas tambang tersebut, mengajak tim media untuk meninjau langsung lokasi tambang. Berdasarkan pantauan, mobil-mobil pengangkut pasir terlihat lalu lalang melintasi pemukiman warga dengan membawa muatan pasir putih, dan juga sempat melihat satu unit alat berat excavator berwarna biru lewat di jalan tersebut.





Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya terhadap pembiaran aktivitas yang di duga ilegal tersebut. 


“Kami ini bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan saja oleh pemerintah dan aparat. Kalau ini memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas dong dari aparat yang berwajib,” ujarnya, Kamis (18 Desember 2025).


Nah coba lihat jalanan ini, sepanjang jalan ini jadi becek dan rusak, coba liat mobil-mobil dump truck itu pada antri karena mau masuk ke wilayah galian pasir tersebut. Beberapa warga menilai jika penambang yang tidak memiliki izin ini di biarkan terus kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Tambang yang di duga ilegal itu disebut-sebut dikelola oleh seorang pria bernama Ancu.


“Pemain pasir tersebut menggunakan jalan poros, jalan umum yang jadi sasarannya, jangankan jalan umum yang di jadikan sasaran hukum saja di langgarnya. Jadi ada apa ini semua, apakah ada oknum yang back up, lagi pula tak jauh dari PLTGU Pemedas,” ungkap warga lainnya.


Lanjut warga  ini, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 161 UU yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menampung, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dijerat hukum.


Masyarakat menilai aktivitas tambang di duga ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga, kerusakan jalan, kebisingan, hingga debu yang ditimbulkan menjadi keluhan utama warga.


“Kami minta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata. Tindakan nyata sangat kami harapkan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.


Masyarakat berharap pengaduan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. Mereka menginginkan adanya ketegasan dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan hidup masyarakat Samboja.


Tim.

TerPopuler