Presnews.my.id|Sampang – Proyek pembangunan saluran drainase di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan yang dibiayai uang rakyat itu dipertanyakan kualitas teknisnya, menyusul temuan di lapangan yang mengindikasikan pemasangan tidak sesuai standar serta dugaan penggunaan material yang tidak sejalan dengan semangat mutu pekerjaan konstruksi pemerintah, Kamis 18-12-2025
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan yang dipersoalkan adalah Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kota–Tambelangan dengan pagu anggaran sebesar Rp200.000.000 dan HPS Rp199.634.714,28. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp198.913.093,24.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan U-ditch produksi lama—bukan hasil produksi tahun anggaran berjalan—yang kembali dipasang dalam proyek baru. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pengadaan material konstruksi yang seharusnya mengedepankan mutu, transparansi, dan akuntabilitas.
“Yang kami maksud U-ditch bekas bukan berarti pernah terpasang di lapangan, melainkan produk lama atau produksi tahun sebelumnya yang kembali digunakan pada proyek tahun ini. Pertanyaannya, apakah ini dibenarkan secara kontraktual dan administrasi?” tegas Rifa’i, Kamis (18-12).
Menurutnya, penggunaan material produksi lama tidak bisa dianggap sepele. Setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah wajib memiliki kejelasan status dalam dokumen kontrak, mulai dari spesifikasi teknis, sertifikat mutu pabrik, kesesuaian dengan RAB, hingga jadwal pengadaan yang tercantum secara rinci.
Tak hanya soal material, GASI juga menyoroti buruknya kualitas pemasangan di lapangan. U-ditch terlihat tidak lurus, tidak sejajar, dan diduga dipasang tanpa lantai kerja yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase sekaligus memangkas umur konstruksi sebelum waktunya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Syahrul, selaku PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang yang membidangi kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan bungkam dan belum memberikan penjelasan terkait dasar penggunaan material produksi tahun sebelumnya maupun metode teknis pemasangan di lapangan.
Rifa’i menegaskan, PPTK memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian mutu dan teknis pekerjaan. Karena itu, sikap diam justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik.
“Klarifikasi terbuka itu penting. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru meninggalkan pertanyaan dan kekecewaan,” pungkasnya.
Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Sampang juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan U-ditch produksi lama maupun hasil pengawasan teknis atas proyek tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan.(Wir)

