“Diduga Alergi Pengawasan, Transparansi Dipertanyakan: Proyek Rp320 Juta di Pangilen Jadi Alarm Keras”

“Diduga Alergi Pengawasan, Transparansi Dipertanyakan: Proyek Rp320 Juta di Pangilen Jadi Alarm Keras”

Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025



Presnews.my.id|Sampang – Proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Buleung di Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan pagu anggaran Rp320.111.124, kini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Birza Utama tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, mengabaikan prinsip keselamatan kerja, serta menunjukkan sikap tertutup dan resistif terhadap pengawasan media, Minggu 14-12-2025.


Hasil penelusuran Tim Investigasi Media Presnews di lokasi pekerjaan mengungkap sejumlah kejanggalan yang sulit diabaikan. Di lapangan, pekerjaan konstruksi tampak hanya menggunakan batu urukan, tanpa indikasi penerapan metode teknis yang lazim pada pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mutu pekerjaan berada jauh di bawah standar, berisiko gagal fungsi, dan berpotensi bermuara pada pemborosan keuangan negara.


Temuan tersebut semakin diperparah dengan pengabaian total terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa helm, rompi, maupun alat pelindung diri lainnya. Fakta ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan tenaga kerja, sekaligus mencerminkan buruknya pengawasan pelaksanaan proyek.


Ironisnya, saat Tim Investigasi Media menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan pemantauan di lokasi proyek, pelaksana pekerjaan justru melarang, menghalangi, bahkan diduga melakukan intimidasi terhadap awak media. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip transparansi proyek publik, tetapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi persoalan di lapangan.


“Kami tidak hanya menemukan indikasi pekerjaan yang patut diduga menyimpang dari spesifikasi, tetapi juga sikap pelaksana yang terkesan alergi terhadap pengawasan. Media dilarang memantau dan bahkan ditantang di lokasi. Ini bukan sekadar proyek bermasalah, tapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap prinsip hukum dan keterbukaan,” tegas Tim Investigasi Presnews, Minggu (14/12).


Tim investigasi menilai, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan alarm keras yang tidak boleh dipandang remeh.


“Proyek yang dikerjakan secara benar tidak akan takut diawasi. Ketika media diintimidasi dan dilarang melakukan pemantauan, publik wajar mencurigai adanya pelanggaran serius di balik proyek tersebut,” lanjutnya.


Berdasarkan temuan di lapangan, proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Buleung diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 dan 60 yang mewajibkan pemenuhan standar teknis, mutu, serta keselamatan kerja.

Dugaan pelanggaran: penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dan pengabaian K3.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja.

Fakta lapangan menunjukkan kewajiban ini patut diduga tidak dijalankan.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pekerja wajib dilindungi dengan alat pelindung diri.

Dugaan pelanggaran: pekerja dibiarkan bekerja tanpa standar keselamatan.


4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Dugaan pelanggaran: pelarangan dan intimidasi terhadap Tim Investigasi Media.


5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dugaan awal: pekerjaan tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Atas rangkaian temuan tersebut, Media Presnews secara tegas mendesak:


Inspektorat Kabupaten Sampang untuk melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh,


BPK untuk mengkaji potensi kerugian keuangan negara,


serta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan.


Publik menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan serius, maka praktik proyek bermutu rendah, minim keselamatan, dan anti-pengawasan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Birza Utama maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Wir) 

TerPopuler