Presnews.my.id|Sampang – Program pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.
Dari total 59 paket pekerjaan yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), hampir separuhnya dikuasai oleh dua perusahaan yang diduga saling terafiliasi.
Dua rekanan tersebut yakni CV Nadif Nabil Reborn, beralamat di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, serta CV Selat Madura yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan. Keduanya tercatat menangani 28 paket proyek PJU dengan nilai kontrak gabungan mencapai lebih dari Rp5,1 miliar.
CV Nadif Nabil Reborn memperoleh 14 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp2.768.887.799. Sementara CV Selat Madura mengerjakan 14 paket lainnya dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.423.625.270. Setiap paket pekerjaan berada pada kisaran nilai Rp194 juta hingga Rp300 juta, skema yang masuk kategori pengadaan langsung (PL).
Data SPSE menunjukkan, penandatanganan kontrak proyek-proyek tersebut berlangsung dalam rentang Juli hingga November 2025, dengan pola nilai pekerjaan yang relatif seragam dan lokasi tersebar di berbagai desa serta kelurahan.
Dominasi dua rekanan ini memantik perhatian publik, terlebih setelah beredar informasi bahwa kepemilikan kedua perusahaan tersebut diduga dijalankan oleh pasangan suami istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip pemerataan kesempatan usaha serta iklim persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada skema pengadaan langsung.
Menanggapi hal tersebut, pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang, Siti Fahriyah, menyatakan bahwa secara aturan, kondisi tersebut tidak melanggar ketentuan, pernyataan itu disampaikannya sebagaimana dikutip dari media online
Menurut Fahriyah, regulasi pengadaan memperbolehkan satu penyedia jasa mengerjakan hingga lima paket pekerjaan dalam satu periode pelaksanaan, jika salah satu pekerjaan telah dinyatakan selesai, maka penyedia tersebut dapat kembali mengambil paket pekerjaan lainnya.
“Meski satu rekanan mengerjakan lebih dari lima proyek, di aturan tidak masalah,” ujar Fahriyah di salahsatu media online, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa aspek yang menjadi fokus utama adalah ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan, yang harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait konsentrasi proyek PJU pada dua rekanan tersebut maupun soal dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan.(Wir)


