Presnews.my.id|Sampang– Penangkapan seorang pria bernama Mamduh, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, menimbulkan tanda tanya besar dan memantik kecurigaan publik.
Mamduh dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambelangan di Dusun Dajaan Barat, Desa Tambelangan, Sabtu (06/09) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan enam paket kecil sabu seberat 1,4 gram.
Namun, pengakuan Mamduh justru mengarah pada fakta mengejutkan: barang haram itu disebut milik seseorang bernama Sahrul. Anehnya, hingga kini Polsek Tambelangan cenderung bungkam. Baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim sama sekali tidak memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sikap bungkam aparat ini memicu spekulasi. Alih-alih transparan dalam mengungkap peredaran narkoba di pedesaan, polisi justru terkesan menutup diri. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambelangan hanya memberikan jawaban singkat. “langsung ke Satresnarkoba Polres Sampang,” ujarnya singkat.
Meski begitu, keheningan Polsek Tambelangan tetap memperlebar ruang tanya: apakah kasus ini benar-benar akan ditindaklanjuti secara serius, atau hanya berhenti pada penangkapan Mamduh? Bagaimana dengan Sahrul, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut—apakah akan ikut diburu atau justru dibiarkan lepas begitu saja?
Kini, Mamduh bersama barang bukti memang diamankan. Tetapi publik masih menunggu, apakah aparat berani membongkar jaringan narkoba secara tuntas, atau memilih bersembunyi di balik sikap bungkam yang kian merusak kepercayaan masyarakat.(Red)