Bupati LIRA : Mosi Tak Percaya Untuk Ketua DPRK Upaya Membunuh Karakter Ditengah Sinergitas Dalam Membenah Kabupaten Aceh Tenggara



KUTACANE |  Beredarnya surat Mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRK terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza. Upaya pembunuhan karakter ketua DPRK ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif didaerah dalam membenahi semrautnya tata kelola pemerintahan.

" Mosi tidak percaya ditanda tangan sejumlah anggota DPRK terhadap ketua mereka, kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza  ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini," Sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).



Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan Politikus Golkar saat menjabat sebagai sekretatis DPD II Golkar Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat daerah, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK yang memihak langsung kepada masyarakat kelas bawah. 

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Demikian, hanya satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

" Tidak ada Alasan yang jelas bagi Anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi tidak percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir. Ini benar - benar tidak  masuk akal," sebut bang Selian panggilan akrab  Bang Selian 

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk Tidak mudah percaya terhadap surat Mosi tersebut. Begitu juga kepada ketua DPD II Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

" Kalaupun memang ketua DPRK harus diganti karena melanggar kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK terhormat bisa dengan cara melakukan rapat dengan dewan kehormatan, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter tindakan oknum anggota Dewa juga Diduga merupakan Request dari pihak lain " Sebutnya lagi. 

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti beredar dalam. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK - AGR/VI/2023  , Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara .
Surat Ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri .

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK - AGR/VI/2023 , Tanggal 26 Juli 2023 . Perihal  : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat Ditujukan Kepada Pj Gubernur Aceh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama