Takalar — Penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 30 kembali mendapatkan perhatian setelah kuasa hukum pelapor, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, menghadiri proses permintaan keterangan tambahan oleh penyidik Polsek Galesong Utara. Rahmat menilai sejumlah aspek dalam penanganan laporan tersebut perlu diluruskan, terutama terkait locus delicti perkara.
Rahmat menjelaskan bahwa SP2HP atas LP 30 sempat mengalami keterlambatan sebelum akhirnya kepolisian melakukan pengembangan lanjutan. Polsek Galesong Utara kemudian meminta kliennya, Saharuddin Dg Sitaba, untuk memberikan keterangan tambahan terkait isi laporan.
“Kehadiran saya mendampingi klien adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya. LP 30 ini sempat tertunda SP2HP-nya, kemudian masuk tahap pengembangan hingga Polsek Galesong Utara meminta klarifikasi lanjutan,” ujar Rahmat.
Dalam penjelasannya, Rahmat menilai terdapat miskomunikasi dalam proses penanganan awal laporan. Ia menyebut kliennya adalah korban dalam perkara tersebut, namun sempat ditahan di Polsek Tamalate. Menurut dia, penahanan itu tidak sesuai dengan locus delicti perkara.
“Sejak awal, fokus kejadian berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Seharusnya peningkatan proses LP 30 dilakukan di Galesong Utara, bukan di Tamalate. Di sinilah terjadi miskomunikasi yang membuat posisi hukum klien kami seolah berubah,” ucapnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan di unit yang berwenang sesuai lokasi kejadian.
Rahmat menyampaikan apresiasinya kepada Kanit dan Kapolsek Galesong Utara yang telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan penyelidikan. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani laporan secara profesional.
Dalam tahapan lanjutan, penyidik telah menyusun jadwal pemanggilan saksi. Setidaknya, dua saksi dijadwalkan menerima surat pemanggilan dalam waktu dekat. Tidak tertutup kemungkinan, kata Rahmat, penyidik juga akan mengeluarkan surat pemanggilan bagi pihak yang berstatus terperiksa atau tersangka.
“Upaya penyidik dalam memanggil saksi-saksi ini penting untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa perkara ini telah masuk dalam gelar khusus di Polres Takalar. Gelar ini, menurut dia, menegaskan kembali bahwa locus kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Takalar.
“Dengan digelarnya kasus di Polres Takalar, semakin jelas bahwa delik perkara ini ada di Takalar. Penetapan locus ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Rahmat berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun penanganan.
