“Tuntutan Berat, Bukti Lemah: Publik Soroti Kasus Syamsiah”

“Tuntutan Berat, Bukti Lemah: Publik Soroti Kasus Syamsiah”

Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025



Presnews.my.id/Sampang – Kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Syamsiah memasuki babak sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara pada sidang yang digelar Selasa (9/9/2025).


Fakta persidangan justru membuka kejanggalan. Saksi Rizal, di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, mengungkapkan bahwa uang maupun barang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi tersebut tidak pernah diterima oleh terdakwa. Menurut Rizal, pembayaran itu justru diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan Syamsiah.


Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara suami pelapor dan pihak tertentu. Bahkan, Rizal secara tegas mengakui di persidangan sebelumnya bahwa Syamsiah tidak pernah menerima uang hasil transaksi pembelian tanah dan bangunan yang disengketakan.


Lebih jauh, JPU sendiri sempat membuka fakta mengenai keterlibatan suami pelapor. Namun, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti kwitansi atau dokumen sah lainnya yang dapat memperkuat tuduhan adanya aliran pembayaran ke Syamsiah. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa kasus tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara perdata, sebagaimana ditegaskan kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH.


Situasi ini memicu perhatian publik. Masyarakat Sampang kini menanti sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam memutus perkara. Harapan besar disuarakan agar hakim bersikap adil, teliti, dan jernih dalam menilai fakta persidangan.


“Kami percaya majelis hakim profesional dan keadilan itu masih ada. Kami hanya berharap Syamsiah mendapat keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas pihak keluarga terdakwa.(Wir) 

TerPopuler