“Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2”

“Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2”

Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025


Presnews.my.id/Nagan Raya, Aceh -Insiden kekerasan terhadap pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban pembacokan saat tengah melakukan investigasi sengketa lahan masyarakat di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur,

 Nagan Raya, Senen (18/8/2025).


Peristiwa memilukan ini terjadi saat Ridwanto bersama masyarakat tengah menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga kuat preman bayaran perusahaan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada.


Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan medis intensif. Pihak keluarga dan rekan korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.


“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi bentuk nyata upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.


Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Desa Babah Lueng, aksi kekerasan ini bukan kali pertama terjadi di sekitar wilayah konflik lahan milik PT SPS2. Mereka menduga serangan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menghalangi upaya advokasi rakyat dan peliputan pers.


“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan otak intelektual di balik aksi keji ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.


⚖️ Unsur Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi


Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya pelanggaran pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.


 1. Tindak Pidana Penganiayaan Berat


Pasal 351 ayat (2) KUHP


“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


 2. Upaya Pembungkaman Pers


Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Dugaan Pelanggaran HAM

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur dan melibatkan institusi atau perusahaan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28E UUD 1945

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)


🧭 Desakan Masyarakat dan Komitmen Advokasi


Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) menyatakan tidak gentar dan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan keadilan sosial. Serangan ini justru memperkuat solidaritas publik terhadap korban dan perjuangan masyarakat adat dan petani di Aceh.


“Kami akan terus berada di garis depan. Kekerasan ini takkan membungkam kami,” ujar Asep Riana.


Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan premanisme dan kriminalisasi terhadap pejuang hak agraria dan jurnalis di tanah air. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai aktor intelektual.


Kebebasan pers dan perjuangan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan dilindungi oleh hukum dan negara.(Red) 


Ikin PPRI

TerPopuler