Presnews.my.id/Sidoarjo – Pengawasan dan penindakan terhadap maraknya rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan yang disebut-sebut sebagai pusat produksi, dinilai masih jauh dari harapan pemerintah pusat. Ironisnya, meski berbagai aksi protes dari masyarakat terus digaungkan, rokok ilegal tetap mudah ditemui di pasar maupun toko tradisional.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana Bea Cukai Jatim dan Bea Cukai Madura? Sebab, peredaran rokok ilegal jelas merugikan keuangan negara, khususnya dari sektor pajak dan cukai.
Lemahnya kinerja dua lembaga tersebut bahkan menimbulkan dugaan adanya permainan. Beberapa pemberitaan media online selama Agustus 2025 menyebut, Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim I dituding menjadikan sejumlah gudang produksi rokok ilegal sebagai “ATM” dengan dalih pembayaran denda, bahkan diduga menerima upeti setoran pengamanan.
Janji penindakan pun tak kunjung ditepati. Dalam audiensi dengan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Kasi Intel Bea Cukai Jatim I, Wideas Baruna, berdalih soal pelanggaran merek rokok “CAHAYA” yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan—cukai tertera 10 batang, isi sebenarnya 16 batang. Alasan “salah tempel” yang dilontarkan justru menjadi bahan tertawaan publik.
Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai (LASBANDRA), menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang memperlihatkan lemahnya kinerja Bea Cukai dalam menindak PR Cahaya Pro, padahal produk tersebut sudah beredar luas di pasaran.
Senada, Wakil Ketua GASI, H. Sujai, mengecam keras sikap Bea Cukai.
“Bea Cukai Kanwil Jatim I harus tegas memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. Jangan lagi main mata. Bea Cukai Madura juga harus berani menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kasi Intel Bea Cukai Jatim I hanya menyebut pihaknya akan menarik distribusi rokok Cahaya Pro dari pasaran “dalam waktu dekat”, tanpa menyebut kepastian waktunya. Pernyataan itu semakin menguatkan dugaan bahwa pihak Bea Cukai sudah mendapat atensi dari pemilik besar rokok ilegal di Madura.
Melihat lambannya penindakan, GASI menyatakan akan melangkah ke Kementerian Keuangan dan bahkan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto. Rencana tersebut sudah disampaikan langsung pada audiensi kedua bersama Bea Cukai Jatim I pada Senin, 25 Agustus 2025.(Wir)