Presnews.my.id / Sampang - Persidangan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah kembali menjadi sorotan publik. Senin (11/8), ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang dipenuhi perhatian serius ketika dua saksi kunci, Daniel Fitrianto dan Hoiriyah—bibi kandung terdakwa—dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diyakini dapat mengungkap kebenaran perkara.
Agenda sidang kali ini difokuskan pada pembuktian keberadaan objek sengketa: sebidang tanah dan rumah kos yang menjadi pusat tuduhan terhadap Syamsiah.
Di hadapan majelis hakim, Daniel Fitrianto dengan tegas menyatakan bahwa tanah dan rumah kos tersebut benar-benar ada secara fisik dan sejak lama menjadi milik keluarga terdakwa. Kesaksian ini diperkuat Hoiriyah yang menyebut aset tersebut merupakan warisan sah dari kakek Syamsiah.
“Tanah itu milik kakek Syamsiah. Rumah dan kos dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menyebut kesaksian ini sebagai amunisi penting pembelaan. Menurutnya, fakta persidangan telah membuktikan objek sengketa nyata, bukan fiktif, dan statusnya jelas sebagai harta warisan.
“Unsur penipuan tidak relevan. Jika ada keberatan, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Anggota tim penasihat hukum, Ahmad Bahri, juga menilai tuduhan penipuan semakin lemah setelah bukti dan saksi menguatkan bahwa aset tersebut warisan sah.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen kepemilikan. Majelis hakim menegaskan kedua pihak akan diberi kesempatan setara dalam menghadirkan bukti demi menjamin keadilan.(Wir)