Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum Syamsiah, Ach. Bahri, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih mengarah pada ranah keperdataan, bukan pidana. Ia menyebut bahwa keberatan yang telah disampaikan mulai dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Menurut kami, ini sudah 50 persen keberatan kami diterima. Ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan serius dari majelis hakim," ujarnya.
Bahri menambahkan, belum adanya putusan sela bukan berarti pihaknya kalah. Ia menilai hakim masih mempertimbangkan secara cermat apakah perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana atau justru keperdataan murni.
Pada sidang mendatang, rencananya jaksa akan menghadirkan empat saksi yang memberatkan serta satu saksi mahkota bernama Rizal, yang kini telah ditahan. Sementara itu, tim kuasa hukum Syamsiah akan menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi yang meringankan, satu saksi pembanding dari pihak kepolisian, serta satu orang saksi ahli.
"Agar perkara ini terang-benderang, kami akan hadirkan saksi ahli," tegas Bahri.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Didiyanto, S.H., menyampaikan bahwa putusan sela yang belum dibacakan adalah hal wajar dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim masih melakukan pendalaman formil atas unsur-unsur hukum yang relevan.
"Kami yakin, melalui saksi-saksi yang akan kami hadirkan, dapat dibuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Jika terbukti bahwa ini bukan tindak pidana, maka klien kami harus dinyatakan lepas atau bebas," kata Didiyanto.
Ia pun menjelaskan perbedaan dua jenis putusan tersebut. Putusan lepas menyatakan bahwa perbuatan hukum terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah perdata. Sedangkan putusan bebas berarti terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Masyarakat Sampang kini menanti kelanjutan proses hukum ini dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan transparan.(Wir)