Presnews.my.id / Surabaya – Kejadian penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis, Surabaya, pada akhir 2024 seolah mulai terlupakan publik. Padahal, dua pelaku spesialis jambret yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Dalam kasus tersebut, keduanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim justru lebih ringan, yakni 1 tahun 10 bulan. Keputusan ini menuai sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Menanggapi hal ini, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus. Ia menyampaikan bahwa vonis merupakan kewenangan penuh dari Majelis Hakim.
“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujar Ida Bagus saat ditemui pada Selasa (29/07/2025).
Sementara itu, pelaku Mochammad Basori juga disebut memiliki perkara serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Namun saat awak media mencoba menelusuri kasus tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tidak ditemukan adanya jadwal sidang terkait kasus penjambretan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, korban dalam peristiwa penjambretan itu, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tragis tersebut.
Ibunda korban, Misnati, sempat dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya ia mengira bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus penjambretan yang menimpa anaknya. Namun ternyata, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan, yakni saat HP milik korban dijual oleh Mochammad Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.
Misnati mengaku kecewa dan berencana mendatangi Polsek Tambaksari untuk menanyakan kelanjutan perkara yang menewaskan putri semata wayangnya.
“Saya kira dipanggil jadi saksi untuk kasus penjambretan anak saya. Saya sudah bilang ke jaksa bahwa anak saya meninggal. Rasanya ini tidak adil bagi kami. Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau tuntutan dan putusannya sangat ringan,” ungkap Misnati penuh haru. (Red)