Abrasi Mengancam, Tambang Pasir Diduga Ilegal Tetap Beroperasi, Publik Tagih Ketegasan Aparat
SAMPANG – Aktivitas penambangan pasir pantai yang diduga ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berlangsung terang-terangan tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang. Ironisnya, aktivitas pengerukan pasir yang kemudian dimuat ke atas truk itu berlangsung di lokasi yang berjarak relatif dekat dari Markas Polsek Camplong, Sabtu (1/8/2026).
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah itu. Di tengah aktivitas yang dilakukan secara terbuka, belum tampak adanya langkah penghentian maupun penindakan terhadap dugaan eksploitasi pasir pesisir yang berpotensi merusak lingkungan.
Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Ahmad, salah seorang tokoh masyarakat Camplong, mengaku prihatin dengan aktivitas pengerukan pasir yang dinilainya semakin mengancam keberlangsungan kawasan pesisir. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
"Pengambilan pasir yang dilakukan terus-menerus mempercepat abrasi Pantai Camplong. Garis pantai semakin terkikis, benteng alami pesisir rusak, dan apabila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin rumah-rumah warga maupun fasilitas umum yang berada di sepanjang pantai akan terancam ambruk diterjang gelombang," tegas Ahmad.
Atas temuan tersebut, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas aktivitas pengerukan pasir tersebut, termasuk langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapat tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari pihak kepolisian semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat penegak hukum bertindak lebih terbuka dan memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dipersoalkan masyarakat. Warga berharap Polres Sampang segera turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal tersebut, sekaligus memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap perusakan kawasan pesisir yang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dalam jangka panjang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
