Presnews.my.id|Sampang – Kapolres Sampang AKBP H. Hartono, S.Pd., M.M. menanggapi langsung aspirasi Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dalam audiensi yang digelar di Mapolres Sampang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus berbau asusila.
Dalam forum yang berlangsung terbuka dan dialogis itu, Kapolres menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal. Ia menolak keras pola komunikasi informal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Mohon maaf Saya tidak menjawab WA dari rekan-rekan. Kalau ada anggota saya yang terlibat atau salah,kami persilakan laporkan secara resmi ke Propam kami. Pasti saya tindak,” tegas Kapolres 20-10-2025.
Kapolres juga menegaskan bahwa aktivis dan masyarakat bukanlah lawan bagi institusi kepolisian, melainkan mitra dalam menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
“Saya tidak pernah menganggap kalian musuh. Kalau datang sebagai mitra untuk mencari solusi, ayo. Tapi kalau menyerang, berarti bukan mitra lagi,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Ketua GASI Rifai menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat atas isu yang berkembang.
“Kami hadir bukan untuk menyerang Polres atau pribadi siapa pun. Kami hanya menyuarakan indikasi yang muncul agar tidak mencoreng institusi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal dugaan kasus percobaan pemerkosaan yang informasinya telah beredar sejak awal September.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah kasus itu benar ditangani Propam atau dianggap isu belaka. Karena saat kami tanyakan lewat WA, tidak pernah dijawab,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Propam Polres Sampang menjelaskan bahwa seluruh aduan masyarakat ditangani berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Pelaporan resmi dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni datang langsung ke Propam atau melalui media elektronik yang telah ditetapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami diawasi langsung oleh pimpinan dan bekerja sesuai aturan. Ada tenggat 20 hari untuk menyampaikan perkembangan laporan melalui SP3D kepada pelapor,” jelas perwakilan Propam.
Propam juga menegaskan adanya batas kewenangan dalam penyampaian informasi, karena tidak semua hal dapat dibuka di luar forum resmi.
Kapolres Instruksikan Tindak Lanjut
Menutup audiensi, Kapolres Sampang AKBP H. Hartono, S.Pd., M.M. secara tegas memerintahkan jajaran Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh GASI.
“Segera sinergi dengan Saudara Rifai, minta keterangan, dan terima bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan percobaan pemerkosaan yang dilaporkan,” perintah Kapolres.
Langkah cepat dan terbuka tersebut mendapat apresiasi dari kalangan aktivis.
Wakil Ketua GASI menyampaikan penghargaan atas sikap responsif Kapolres yang dinilai sebagai bentuk kepemimpinan terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik.
“Kami mengapresiasi Kapolres Sampang yang bersedia menerima dan menanggapi langsung aspirasi kami. Ini contoh pimpinan yang berani terbuka dan siap menegakkan disiplin tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menutup dengan semangat membangun sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Baik kepolisian maupun aktivis sepakat bahwa transparansi dan komunikasi terbuka adalah pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki. Polisi dan masyarakat harus berjalan beriringan menjaga integritas dan keadilan,” tutup Rifai.(Wir)